Wagub Sumsel Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Agu 2017 15:50 0 176 Redaktur Pelita Sumsel
Palembang, Pelita Sumsel- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Ishak Mekki, sampaikan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2017, Rapat Paripurna XXXII DPRD Prov. Sumsel,  bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Prov. Sumsel  Tahun Anggaran 2017 yang lalu. Senin (14/08)

Dalam laporannya Wakil Gubernur Sumsel H. Ishak Mekki mengatakan, pada nota kesepakatan sebelumnya telah disepakati rancangan perubahan APBD Provinsi Sumsel. Dimana terdapat peningkatan 9,20% bila dibandingkan dengan APBD Induk tahun anggaran 2017. “Perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana kami jelaskan dapat dilihat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017,”  terangnya
Ia turut menghimbau, bagi seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk membahas secara detail bersama mitra terkait dalam melakuka  penyempurnaan untuk disepakati bersama.
“Pemprov Sumsel mengajak seluruh yang tergabung dalam Komisi-komisi untuk bersama-sama membahas secara detail dengan mitra terkait dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama sehingga Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Sumsel,” pungkasnya
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah mengucapkan terima kasih kepada Wakil Gubernur Sumsel, dimana dalam penjelasannya diungkap secara jelas dan terinci.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (3) Huruf A angka 2 peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, perlu disampaikan pemikiran pandangan dan tanggapan oleh para Anggota Dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi,” ungkapnya
Sementara untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel mempersiapkan tanggapan, pandangan serta pendapatnya. Rapat Paripurna XXXII pembicaraan tingkat pertama di schors hingga Senin 21 Agustus mendatang
Rapat Paripurna XXXII DPRD Sumsel, turut dihadiri oleh Sekda Prov. Sumsel, Para Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur  Prov. Sumsel, Para Kepala Dinas, Badan, Kakanwil Prov. Sumsel, Para Kepala Biro, Ka. Satuan Pol. PP  Prov. Sumsel. (ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA