Palembang, Pelita Sumsel-Dalam rangka penegakan hukum dan pemeberian kepastian hukum, Kodam II/Swj melaksanakan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana terhadap 8 terdakwa, pada Rabu (19/7/2017) bertempat di Ruang Sidang Makodam II/Swj Palembang, di persidangan Dilmil I-04 Palembang. Percepatan sidang perkara pidana ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, termasuk kalangan media massa.
Delapan (8) orang terdakwa yang disidangkan mulai Rabu, tanggal 19 hingga 24 Juli 2017 mendatang terdiri dari 5 Bintara dan 3 Tamtama, yakni Kopda Erwinsyah Simanjuntak (kasus Narkotika), Serda Rahmat Waluyo (kasus Desersi), Sertu Heri Saputra (kasus desersi), Pratu Chandra Kirana (kasus Narkotika), Koptu Muslichin (kasus Desersi), Serda Syukur (kasus pengrusakan), Serda Rikko Erlangga (kasus Narkotika) dan Serka Sofyan (kasus Narkotika).
Kapendam II/Swj Letkol Inf Imanulhak, S.Sos melalui Waka Pendam II/Swj Letkol Inf Paiman menjelaskan bahwa tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, selain dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum, juga merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Kodam II/Swj untuk perang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan Narkotika. Pimpinan Kodam II/Swj akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat narkoba.
“Sesuai perintah Pimpinan TNI maupun bapak Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM Putranto, S.Sos bahwa tidak ada ampun bagi prajurit yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, akan dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan. Pimpinan juga telah berulang kali menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj untuk tidak menggunakan, menguasai, membawa, memiliki, mengkonsumsi, mengedarkan/menjadi bandar narkoba terang Paiman.
Sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, menurut Waka Pendam II/Swj juga dihadiri oleh perwakilan prajurit Kodam II/Swj yang bertugas di wilayah garnizun Palembang. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi pelajaran bagi prajurit yang lain agar tidak melalkukan perbuatan serupa, tidak melakukan pelanggaran/tindakan indisipliner serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Surono, SH, MH dan Hakim Anggota I Letkol CHK Agus Hesein SH, MH dan Hakim anggota II Mayor CHK Edfan Hendranto SH dengan agenda sidang yang meliputi pemeriksaan terhadap terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, tuntutan pembelaan sampai dengan putusan pengadilan.(ril)