Palembang, Pelita Sumsel-Terbitnya surat ederan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 terhadap perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama yang semula 10 persen mengalami kenaikan hingga 2,5 persen.
“Jadi tarif BBNKB naik sebesar 2,5 persen, semula hanya 10 persen dan saat ini tarif BBNKB menjadi 12,5 persen,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Marwan Fansuri, Rabu (12/7).
Dikatakan Marwan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 21 Juli 2017. Sebab saat ini hingga 20 Juli mendatang, pihaknya diberi waktu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak (WP) kendaraan bermotor yang ada di tiap kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.
“Mulai besok (hari ini-red) sampai 20 Juli mendatang kita akan sosialisasikan surat ederan itu kepada seluruh masyarakat Sumsel. Jadi itu untuk BBNKB satu bagi masyarakat yang membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang baru, sedangkan untuk BBNKB dua tidak ada kenaikan,” kata Marwan.
Kenaikan tarif baru untuk BBNKB tersebut, lanjut dia, bukan lain karena untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Provinsi Sumsel. Terlebih, bukan hanya Sumsel saja yang melakukan kenaikan tarif baru itu, melainkan provinsi lain di Indonesia juga melakukan yang sama.
Ia juga menambahkan, kepada WP yang pajak kendaraannya belum dibayar dan sudah jatuh tempo maka akan dikenakan denda 25 persen. Sebab sebelumnya sudah dihimbau kepada WP agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
“Untuk pajak kendaraan WP yang jatuh tempo akan didenda sebesar 25 persen, ketika saat itu masih saja belum membayar juga maka akan ditambah denda sebesar 2 persen menjadi 27 persen dan bertambah dua persen lagi seterusnya jika hari selanjutnya belum membayar,” urainya.
Sementara itu, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Provinsi Sumsel Herryandi Sinulingga AP menghimbau, kepada WP untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena 30 hari sebelum jatuh tempo, para WP sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Ditegaskan pria yang akrab disapa Lingga ini juga, WP diminta saat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar membayar langsung ke Samsat, jangan menggunakan perantara atau calo.
“Jadi WP kita minta dapat membayar pajak tepat waktu karena jika telat bakal dikenakan denda. Untuk kendaraan yang sudah dijual dapat dilaporkan ke Samsat masing-masing itu agar tak dikenalan pajak progresif dan kasus hukum,” pungkasnya. (rilis)