Palembang, Pelita Sumsel-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terancam tidak mendapatkan TPP pada bulan Juni ini. Kepala BPKAD Palembang Hoyin Lubay melalui Kepala sub Bidang Penyusunan Anggaran BPKAD Kota Palembang, F. Alexandy, menjelaskan hal ini lantaran terjadinya adanya perubahan nomenklatur beberapa waktu lalu yang menyebabkan adanya kekurangan anggaran untuk pembayaran TPP.
“Yang jadi masalah, ada beberapa dinas yang mengalami kekurangan dana untuk pembayaran TPP, sehingga terancam tidak dapat menerima TPP. Untuk itu kami meminta percepatan pergeseran dana anggaran kepada DPRD Kota Palembang, Jum’at lalu sudah kamu usulkan, semoga saja segera cepat diputuskan DPRD,” ungkapnya, Senin (5/6).
Alexandy menerangkan, bukan hanya TPP saja yang dipermasalahkan saat ini, melainkan juga gaji para ASN dibeberapa dinas juga ada terancam tidak bisa dibayarkan, dinas yang dimaksudkan ini diantaranya, Dinas Perumahan Rakyat (PR) dan Pemukiman yang bahkan TPP belum dibayarkan dari bulan lalu. Dimana kekurangan dananya sebesar Rp 3.3 miliar untuk kebutuhan gaji dan Rp 1.6 miliar TPP. Ada juga Dinas Kesehatan Kota Palembang, yang TPPnya hanya cukup dibayarkan sampai bulan 9 nanti.
“Ada juga dinas yang dipecah, contohnya Dinas Perindustrian Perdagang dan Koperasi yang awalnya menjadi satu dipecah menjadi tiga. Kami terpaksa menghitung ulang kebutuhan di masing-masing SKPD, setelah dilakukan penghitungan ulang Dinas Koperasi ternyata hanya membutuhkan Rp 2.8 m dari yang dianggarkan sebelumnya 3.4 m, Dinas Perdagangan kebutuhan Rp 2.8 m dari anggaran awal sedangkan kebutuhan 2.4 m, dan Dinas Perindustrian membutuhkan Rp 3.1 m dari anggaran awal Rp 2.4 m. Untuk itu kami melakukan pergeseran anggaran khusus untuk dinas ini, karena anggaran gaji untuk tahun 2017 ini sudah disahkan sebelum nomenklatur,” bebernya.
Kendati demikian, sambungnya, untuk pembayaran semua kekurangan dana tersebut dengan total kekurangan Rp 58,9 m, pihaknya menunggu keputusan pergeseran dana dari DPRD Palembang, dengan begitu semua permasalahan ini bisa diatasi. Sebelumnya, untuk anggaran pembayaran gaji ini sudah dianggarkan di APBD induk senilai 118 M sementara yang dibutuhkan untuk Pemkot Palembang sebesar 177 M dalam satu tahun.
“Mudah-mudahan keputusan dari dewan sudah kita dapatkan paling tidak Juli ini. Nah, rinciannya begini, untuk menutupi kekurangan ini kita mengambil dari kelebihan gaji, sudah kami hitung dari 14 bulan gaji, tambahan accres (gaji fluktuatif tambahan 2.5 persen/kenaikkan gaji pokok), cadangan untuk pegawai baru setelah dihitung tiga komponen tersebut ada kelebihan gaji ini. Dana inilah yang kami gunakan untuk menutupi kekurangannya,” pungkasnya.(ra)