Tidak Sesuai Peruntukkan, Tegur Pengelola Reklame

waktu baca 3 menit
Sabtu, 3 Jun 2017 13:33 0 160 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menemukan setidaknya ada 17 titik pemasangan Baliho yang tersebar di beberapa wilayah di Palembang, diketahui melanggar peraturan. Walikota Palembang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palembang, Sulaiman Amin menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) terhadap 17 baliho yang melanggar tersebut.

 

“Ini sudah kali kedua kami melayangkan SP ke pihak pengelola, dikarenakan isi atau konten dari baliho yang sejatinya diperuntukan untuk iklan komersial malah diisi dengan iklan perorangan atau politik yang sifatnya individu. Dimana untuk yang seperti ini harusnya diurus kembali izinnya, tapi ini tidak. Untuk itu, jika tidak ada respon baik dari pihak pengelola kami akan lakukan tindakan,” tegasnya saat di wawancarai di ruang rapat II Kantor Setda Palembang, Jum’at (2/6).

 

Menurut Sulaiman, beberapa titik yang dimaksud antara lain berada di Jalan Soekarano Hatta. Ditegaskannya, kebanyakan dari permasalahan baliho ini terdapat pada isinya bukan pada medianya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

 

“Untuk jumlah kerugian yang dialami itu tidak bisa disebutkan, tapi yang jelas PAD yang harusnya kita dapat dari baliho ini malah tidak masuk ke PAD, itu semua malah menguntungkan ke pengelola. Nanti kita tunggu saja kalau masalah ini tidak juga segera diselesaikan oleh pengelola ke Pemkot, melalui Satpol PP akan kita bongkar, entah itu isinya atau malah medianya langsung nanti, tentu saja harus ada ketentuan dan prosesnya, kita lihat saja nanti,” tuturnya.

 

Diketahui, 17 lokasi yang dipergunakan untuk atribut publikasi yang menyalahi peraturan tersebut yakni, Jalan Soekarno Hatta (Lampu Merah Talang Kelapa) 2 banner, Jalan By Pas Alang-Alang Lebar (AAL) seberang masuk perumahan Talang Kelapa, Jalan MP Mangku Negara (Depan Bulog-Kenten), Simpang 4 Patal, Jalan RA Rozak (Simpang Celentang), Jalan Sultan Mansyur (Depan SMA 10 Palembang), Jalan Jaksa Agung R Soeprapto (Depan SMA Yri Dharma), Bawah Jembatan Musi II, Tugu KB Kelurahan 5 Ulu, Simpang 4 RSK Charitas, Jalan By Pas AAL (Depan Terminal AAL), Jalan Soekarno Hatta (Simpang 4 Lampu Merah Bandara), Pasar Lemabang, Jalan Sudirman (Pempek Candy Polda), Jalan Sudirman (Simpang Skip),Simpang RSK Charitas, Jalan Soekarno Hatta (Simpang 4 Lampu Merah Bandara).

 

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kota Palembang, Hepran Mendayun mengatakan, berdasarkan data dari pihaknya, saat ini tercatat ada 26 jalan dan 8 taman yang memang dilarang untuk pemasangan baliho. Dalam hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat banyaka untuk menghindari kesalahan dalam pemasangan baliho.

 

“Memang ada beberapa titik jalan yang tidak boleh dipasang baliho. Nah, jika ada baliho yang bukan diperuntukan untuk bisnis harus ada izin baru dari kesbangpol. Tentu ada beberapa lampiran yang harus disertakan dalam pengajuan juga,” katanya.(ra)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA