Anggota Grup Whatsapp Sebar Hoax, Admin Bisa Terpenjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Apr 2017 11:06 0 159 Redaktur Pelita Sumsel

Kuala Lumpur, Pelita Sumsel-Admin Grup Whatsapp di Malaysia bisa dipenjara atau diambil tindakan hukum apabila gagal membendung penyebaran informasi palsu oleh anggota grup sehingga mengancam keselamatan negara. Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Datuk Jailani Johari mengatakan sesuai undang-undang di bawah Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 boleh diambil tindakan terhadap admin tersebut.

Dalam akta tersebut berbagai kesalahan bisa dikenai tindakan seperti menyebarkan berita palsu, fitnah, menghasut, penipuan dan mengumumumkan informasi yang dilarang yaitu informasi di bawah Akta Rahasia Resmi (OSA). Dia mengatakan admin boleh dipanggil untuk membantu kasus yang sama terkait tindakan yang diambil terhadap individu yang tergantung kepada fakta dan keterangan bagi setiap kasus.

“Berita palsu, tidak sahih atau bertujuan memfitnah, admin bertanggung jawab terhadap anggotanya. Sekiranya terbukti admin terkait secara langsung atau membiarkan informasi palsu itu disebar secara sengaja, dia akan dikenakan tindakan,” katanya.

Jailani berkata admin grup WhatsApp perlu lebih bertanggung jawab mengawal anggotanya supaya tidak menyebarkan informasi palsu dan seharusnya menjadi ‘kiper’ menepis berita tidak sahih sebelum disebarkan dalam aplikasi atau disebarkan di media sosial lain.

Sementara itu, Wakil Presiden Gabungan Persatuan Pengguna Malaysia (FOMCA) Mohd Yusof Abdul Rahman berkata hukuman terhadap admin perlu dilaksanakan segera. Dia mengatakan penyebaran informasi palsu bukan saja menimbulkan kegusaran dalam kalangan masyarakat, tetapi juga mengganggu keamanan negara.

“Di India, pemerintah memperkenalkan undang-undang baru yang mana admin grup WhatsApp boleh dihukum penjara sekiranya anggota grup tersebut menyebarkan berita palsu,” katanya.

Walaupun yang menyebarkan berita itu adalah anggota grup terkait, ujar dia, namun admin yang akan bertanggung jawab menerima hukuman karena dia tidak menghentikan dahulu berita palsu sebelum terus disebarkan.
Mohd Yusof mengatakan hukuman yang bakal dikenakan terhadap admin tersebut tidak seharusnya terlalu berat, melainkan diberi peringatan untuk kesalahan pertama.

“Banyak pendekatan lain boleh diambil untuk memantau penyebaran maklumat palsu seperti Akta Hasutan 1948, Akta Fitnah 1957, Akta Kriminalitas Komputer 1957 dan Kanun Keseksaan,” katanya

Sumber :Republika.co.id

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA