Palembang, Pelita Sumsel- Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki bersama Ketua Komisi Yudisial RI, Aidul Fitriciada Azhari meresmikan kantor penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumsel berlokasi di Jalan Jendral Sudirman KM 2,5 No. 7490 Palembang, Selasa (18/4).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Aidul Fitriciada Azhari. Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Sumartoyo, Kepala Pengadilan Negeri Palembang H. Chaidir, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, H. Abdurrahman Har.
Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Pemerintah Sumsel sangat menyambut baik keberadaan KY penghubung di wilayah Sumsel.
Menurut Ishak Mekki, dengan diresmikannya kantor KY ini diharpkan dapat meningkatkan kinerja KY dalam rangka mewujudkan proses hukum yang adil di wilayah Sumsel.
“Kita juga menghimbau seluruh KY penghubung di Kabupaten/Kota dapat lebih aktif lagi dalam penegakan hukum diwilayah Sumsel,” pintanya.
Lanjut Ishak Mekki, dirinya mengharapkan dengan adanya kantor KY di Sumsel dapat menampung isu dan harapan masyarakat serta membantu masyarakat dalam melakkukan pengawasan persidangan.
“Ini akan memberikan dampak positif penegakan hukum di Sumsel, masyarakat bisa melaporkan langsung persoalan yang didapati dalam proses peradilan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi Yudisial RI, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, peresmian kantor penghubung ini akan sangat penting bagi perkembangan dunia hukum diwilayah Sumsel. Dengan kantor baru ini, dirinya berharap kepada penghubung KY di Sumsel dapat bekerja lebih efektif lagi.
“Kebetulan kantor KY wilayah Sumsel bersamaan dengan Basarnas, mudah-mudahan banyak berkahnya,” ujarnya.
Menurutnya, Aidul Fitriciada Azhari penghubung KY di daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap hakim dan menerima laporan dari masyarakat terkait perilaku hakim di persidangan.
“Kita tidak memiliki Perwakilan di daerah melainkan hanya penghubung yang fungsinya hanya melakukan pengawasan penelitian, sementara untuk memutuskan suatu persoalan tetap diserahkan kepada KY di pusat,” ungkapnya.
Sementara, koordinator penghubung KY Wilayah Sumsel, Zaima Husim dalam sambutanya menyampaikan paresiasi dan terimaksih kepada pemerintah Provinsi Sumsel yang telah mendukung penuh keberadaan KY di wilayah Sumsel.
Dijelaskannya, KY hadir di Sumsel sudah memasuki tahun ke tiga dan telah menerima laporan masyarakat sejak 2015 sebanyak 28 laporan terkait kode etik hakim.
“Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita juga melakukan pengawasan terhadap sidang-sidang yang dilaksanakan pengadilan,” pungkasnya.(ril)
Tidak ada komentar