1,5 Juta Wajib Pajak, Lalai Bayar Pajak Kendaraan

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Apr 2017 16:25 0 178 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Pemerintah Provinsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginventarisir kendaraan agar mengetahui jumlah warga yang wajib pajak namun belum menunaikan kewajibannya. Dari hasil tim kesamsatan yang menginventaris saja, terdapat 1,5 Juta wajib pajak lalai membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan adanya inventarisir ini pemerintah bisa mengetahui secara jelas keadaan fisik kendaraan, dalam artian apakah kendaraan tersebut hilang, di tarik leasing dan berubah bentuk maupun fungsi. Jika memang kondisi kendaraan tersebut tidak mendukung dapat di lakukan penghapusan regulasi UU Pajak penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Marwan Fansuri S.sos MM mengatakan, jika memang persyaratan regulasi yang ditetapkan sesuai mekanisme akan di hapuskan. “Jika secara teknis memenuhi syarat dan sesuai dengan mekanisme yang ada maka penghapusan wajib hukumnya bagi kendaraan tersebut, dan mengurusnya bisa datang ke kantor induk samsat sesuai registrasi atau stnk kenderaan yang mau dihapuskan pajaknya,” katanya Selasa (18/4).

Ditambahkannya, untuk memudahkan Inventaris Data Kenderaan yang di maksud terdapat beberapa opsi yang akan dilakukan Bapenda Provinsi. “Kita mencoba layangkan surat penagihan pajak bagi wajib pajak yang lalai dalam membayar pkbnya, dan mendatangi wajib pajak pemilik kenderaan yang tak bayar pajak berdasarkan data base yang ada di sistem samsat melalui program door to door pelayanan, dan pastinya selalu berkoordinasi dengan pemerintah di wilayah kerja layanan,” tambah dia.

Jika memang syarat sudah memenuhi dan benar-benar sesuai hasil verifikasi, lanjut Marwan, proses akan mudah dan tidak di pungut biaya. “Berdasarkan perda no 3 tahun 2011 dan pergub no 11 tahun 2012 khusus penghapusan tentang pajak daerah, maka wajib pajak harus melengkapi persyaratan yaitu, mengisi formulir yang telah disediakan, membawa bukti fisik dan keterangan yang sama dengan bukti fisik baik kehilangan, atau akibat kejadian alam ke kantor samsat wilayah masing masing di 21 UPTB Samsat Bapenda Prov sumsel, sesuai daerah dan alamat kenderaan bermotor yang teregistrasi sesuai identitas di stnk atau bpkb selanjutnya akan di verifikasi laporan tersebut ke pembina samsat Prov Sumsel baik tim bapenda dan kepolisian selanjutnya kenderaan tersebut resmi dihapuskan pajaknya,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Herryandi Sinulingga AP Kepala UPTB Palembang II Bapenda Prov.Sumsel terkait hal tersebut saat ini timnya tengah bekerja keras untuk menginventarisir data Ranmor yang Tak Mampu Bayar dan lalai bayar Pajak Kenderaanya berdasarkan Data Base kesamsatan. “Untuk memudahkan Inventaris Data Kenderaan Dimaksud ada beberapa opsi yang akan dilakukan yaitu bekerja sama dengan dengan camat , lurah dan RT /RW setempat agar menginformasikan warganya selaku Wajib Pajak yang belum bayar pkb ataupun Bbnkb  diwilayahnya berdasarkan data base kesamsatan,” katanya.

Lingga menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan formulir yang harus di isi oleh wajib pajak dan ditanda tanganinya serta melaporkan bukti bukti kenderaan bermotor wajib Pajak  yang tak mungkin lagi di bayarkan karena tak layak pakai maupun kenderaannya hilang. Sesuai syarat yang telah ditetapkan berdasakan regulasi yang berlaku. “Hal ini merupakan salah satu upaya kita mencapai untuk mencapai target pajak kenderaan bermotor tahun 2017 ini. Untuk itu, telah kami bentuk tim layanan bersama sama dengan pihak kepolisian, jasa raharja dan pihak bank sumsel babel melakukan sosialisasi maupun  penagihan pajak baik lewat program door to door, layanan mobil samsat keliling, dan razia kenderaan bermotor secara berkesinambungan,” ujarnya

Masih kata Lingga, Khusus layanan Samsat Keliling (Samling) giat jemput bola lewat kecamatan, maupun tempat keramaian serta dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaksanakan program Samling  Road To Campus  yang telah di koordinasikan terhadap semua pihak. “Selain membantu dalam menginventarisir wajib pajak, ini juga kami lakukan sebagai tugas pengabdian selaku pelayan masyarakat untuk lebih memudahkan pelayanan kami kepada wajib pajak,” tandas dia.(ril/yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA