Gambar_Langit Gambar_Langit

Amnesty Pajak Sentuh Pedagang Pasar 16

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Mar 2017 23:12 0 101 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel=Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung (Sumsel dan Kep. Babel) mengundang Wali Kota Palembang H. Harnoyo, yang diwakilkan oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang Sulaiman Amin untuk menghadiri acara Farewell Amnesti Pajak dan sosialisasi  door to door amnesti pajak kepada para pelaku UMKM.

Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Maret 2017 pukul 14.00 WIB, bertempat di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang bertujuan untuk memberikan informasi tentang Amnesti Pajak dan memberi contoh kepada masyarakat Wajib Pajak, terutama pejabat dan pengusaha tentang kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan (SPT)  Tahunan Orang Pribadi.

Amnesti Pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 tidak henti-hentinya diinformasikan kepada masyarakat pelaku UMKM agar seluruh masyarakat dapat mengetahui manfaat dari program tersebut. Amnesti Pajak adalah hak bagi semua masyarakat, sehingga masyarakat perlu tau keuntungan Amnesti Pajak. Sehingga masyarakat dapat memilih untuk mengikuti atau tidak mengikutinya.

Sementara itu di bulan yang sama, ada kewajiban masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang. Selain itu, SPT juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak.

Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Saefudin yang mewakili Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengatakan bahwa diadakannya acara ini selain untuk mengingatkan kembali kepada Pelaku UMKM dan pejabat terhadap  program amnesti pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 serta untuk mengingatkan seluruh Wajib Pajak tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Saefudin juga menyebutkan, hari ini mengerahkan 170 personil untuk mensosialisasikan secara langsung program amnesti pajak kepada para pelaku UMKM di sekitar pasar 16 ilir palembang dengan cara door to door ke 600 toko.

Asisten I Pemerintah Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan bahwa pajak sangat penting untuk pembangunan. Geliat pembangunan di Palembang sudah sangat terasa, pembangunan LRT, Musi 5 dan 6, Tol Palembang Indralaya yang akan selesai 100% di bulan Juli 2016 dan pembangunan lain yang masih menunggu.

Sulaiman Amin mengajak kepada pejabat dan pengusaha untuk memanfaatkan sembilan hari terakhir program amnesti pajak. Beliau mengatakan bila program amnesty pajak ini berakhir, maka pejabat dan pengusaha akan kembali melakukan wajib pajak secara normal dengan sangsi berupa bunga dan/atau denda sebelum dilunasi.

Acara ditutup dengan pelepasan pengawai pajak  oleh Sulaiman Amin untuk segera mensosialisasikan door to door program pajak kepada pengusaha. (ril/wwn)

 

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA