Amnesti Pajak Akan Berakhir, Segera Manfaatkan

waktu baca 4 menit
Selasa, 21 Mar 2017 20:02 0 158 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang,PelitaSumsel – Sehubungan akan berakhirnya program Amnesti Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, dapat kami sampaikan bahwa realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung (Sumsel dan Kep. Babel) sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 adalah sebesar Rp 983,21 M (Rp870,96 M dari WP OP dan Rp 112,25 M dari WP Badan). Sebanyak 22.375 Surat Pernyataan Harta telah disampaikan (17.406 SPH dari WP OP dan 4.969 SPH dari WP Badan). Total harta yang dilaporkan dalam SPH adalah Rp 59.301,31 M ( Deklarasi Dalam Negeri Rp 53.457,72 M, Deklarasi Luar Negeri Rp 5.491,15 M dan Repatriasi Rp 352,44 M)

 

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel dan berharap komitmen selanjutnya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak, kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

 

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi. Kerjasama (dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama) dengan Pemerintah Daerah juga telah dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Juga telah dilakukan beberapa kali sosialisasi Amnesti Pajak, di antaranya dilakukan secara door to door ke beberapa pusat perekonomian. Dalam hal Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/ atau informasi mengenai harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhnya, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/ atau informasi mengenai harta dimaksud serta dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan tariff normal (tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh). Kami juga menghimbau Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, tetapi masih mempunyai harta yang belum/ lupa dilaporkan dalam Surat Pernyataan Hartanya (SPH), untuk segera menyampaikan SPH kembali dengan lengkap. Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200%

 

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/ atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun pajak terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan.

 

Tindakan penagihan berupa penyitaan, pemblokiran rekening sampai dengan proses pelelangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya. Upaya penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” telah dilakukan kepada 11 WP dengan perincian 10 WP Badan Usaha dan 1 WP Orang Pribadi dengan nilai sisa tunggakan Rp21,56 milyar. Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak.

 

Selain itu, kami menghimbau Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dengan benar, lengkap dan jelas serta segera melaporkannya tepat waktu. Untuk meningkatkan kemudahan pelaporan, Wajib Pajak dapat menggunakan menggunakan e-Filing. Aparatur Sipil Negara, Tentara dan Polisi wajib lapor SPT melalui e-Filing. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2016 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

 

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Sehingga diharapkan akan berpengaruh positif bagi peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak nasional.(Ril/dj)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA