Kilang Minyak 300.000 bph Dibangun di KEK TAA

waktu baca 4 menit
Selasa, 21 Feb 2017 17:03 0 181 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Rencana pembangunan kilang minyak di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK-TAA) Provinsi Sumatera Selatan dapat dipastikan akan segera terwujud. Pasalnya, PT. Palembang GMA Refinery Consortium (PGRC) yang merupakan perusahaan modal asing yang bergerak di bidang migas atau tepatnya pengolahan pengilangan minyak bumi, akan segera memulai pembangunanya dengan melakukan study kelayakan ke KEK TAA dalam waktu dekat.

Kepastian ini diperkuat melalui statement Gubenur Sumsel H Alex Noerdin yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan mendukung penuh pembangunan ini. Pernyataan ini disampaikan Alex Noerdin saat menerima audensi Dirut PT. Palembang GMA Refinery Consortium (PGRC). Mr. DR. Andrey Stroev beserta jajarannya, dalam rangka membangun pengelolaan Kilang Minyak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, berlangsung di Griya Agung Palembang, Selasa malam (21/2).

PT. PGRC akan membangun kilang minyak (Refinery) dengan kapasitas produksi hingga 300.000 barel per hari (bph) dengan nilai investasi  sekitar 8,4 miliar Euro atau sekitar Rp. 118 Triliun. Diperkirakan pembangunan akan selesai dalam waktu tiga tahun mulai dari proses rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) hingga produksi komersial.

Dirut PGRC, Mr. DR. Andrey Stroev mengatakan, PT. PGRC merupakan konsorsium beberapa perusahaan investasi lintas negara, terdiri dari Brisbane Penanaman Modal (Australia), PT Manajemen Asia Umum (GMA), PT Toman Pare, Anglo Energi Refining Group (Inggris), PT BCI Zawar Indonesia, dan beberapa mitra lainnya.

Menurutnya, produk yang akan dihasilkan dari kilang ini berupa bensin, solar, minyak tanah, dengan kualitas bahan bakar minyak (BBM) bersih berstandar Euro V. Di lokasi yang sama, PGRC juga berencana untuk membangun sebuah fasilitas penyimpanan BBM internasional dengan kapasitas 10 juta barel.

“Secara keseluruhan terkait perizinan sudah diselesaikan mulai dari izin investasi, izin pengelolaan sementara, izin lokasi dan lainnya. Dalam waktu dekat tim akan datang dan lakukan studi kelayakan di lokasi KEK TAA,” terangnya.

Sementara, Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam pertemuan ini mengatakan, selain perizinan, masih banyak hal teknis lainnya yang akan dibahas bersama dengan PT. PGRC. Pada prinsipnya, lanjut Alex, Pemerintah Sumsel akan mendukung penuh pembangunan kilang minya ini.

“Kita dukung penuh pembangunan ini, apa saja yang diperlukan akan kita siapkan, seperti lahan sudah kita siapkan lokasinya sesuai kebutuhan yang diperlukan,” ungkap Alex.

Untuk diketahui, PGRC didirikan pada tahun 2016 untuk menjawab tantangan mengenai pemenuhan kebutuhan bahan bakar  di Indonesia, terutama bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia. Sehingga Indonesia tidak perluh mengimpor BBM dari luar negeri dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang mandiri energi tanpa harus bergantung pada negara lain (Impor). Selain itu, perusahaan ini didirikan untuk mengembangkan kilang minyak dan penyimpanan internasional untuk cadangan minyak strategis.

Selain PT. PGRC, ada perusahaan swasta lain yang menyatakan berminat membangun kilang swasta di Indonesia yakni Kilanindo Golden Star, berencana membangun kilang di Situbondo, Jawa Timur. Ini merupakan konsorsium dari perusahaan milik Keluarga Cendana, yakni Bambang Trihatmodjo, yakni PT Kreasindo Golden Energi. Perusahaan ini berkongsi dengan PT Situbondo Refinery Indonesia yang memiliki lahan dan perusahaan minyak asal Iran, National Iranian Oil Refining & Distribution Company yang akan memasok minyak. Dari kedua perusahaan ini, baru PT. PGRC yang sudah memasukkan kelengkapan data ke Kementerian ESDM untuk mengurus terkait perizinan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tentang pembangunan kilang swasta, yang mulai berlaku 11 November lalu, pemerintah mengizinkan kilang swasta mengimpor bahan baku minyak untuk kebutuhannya. Sementara hasil produk kilangnya diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri.

Dalam aturan ini, perusahaan swasta yang membangun kilang di dalam negeri juga bisa memperluas bisnisnya hingga ke hilir, sebagai penyalur BBM. Swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan di dalam negeri.

Penunjukan diberikan kepada pihak swasta yang telah mengantongi izin usaha niaga umum, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas distribusi. Sedangkan Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha Swasta untuk mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk membangun kilang. Pertama, pembangunan kilang minyak nantinya harus menggunakan teknologi sesuai ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Kedua, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.(ril/yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA