*Wabup: Jika Diteruskan Jembatan Bisa Roboh
OKU Timur, Pelita Sumsel – Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni SE melakukan peninjauan dan ultimatim terhadap pemilik tambang galian golongan C yang ada di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya milik milik Budi warga setempat Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 10.00 hingga pukul 12.45. WIB. Tambang galian golongan C tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama dengan asisten II bagian pembangunan Ir Tubagus Sunarseno, Kasat Pol PP Drs Vikron Usman, Camat Belitang Mulya, Sarino dan Kepala Desa Ulak Buntar, Nang Cik.
Wabup yang menyaksikan langsung aktifitas pertambangan tersebut selain tidak berizin juga membahayakan kondisi jembatan yang ada disekitar lokasi kejadian sehingga diputuskan bahwa penambangan galian golongan C milik Budi tersebut harus ditutup selamanya karena membahayakan.
Untuk memastikan bahwa tambang galian golongan C tersebut tidak beroperasi lagi, Wabup juga meminta kepada Kapolsek Belitang II AKP Fauzi Saleh untuk melakukan pengawasan secara intensif sehingga tidak ada yang dirugikan akibat aktifitas penambangan illegal tersebut.
“Pak kapolsek, jika nanti mereka tetap beroperasi, silakan sita saja semua peralatannya. Karena jelas mereka beroperasi tidak memiliki izin dan membahatyakan jembatan yang ada di sekitarnya yang bisa saja rubuh dan akan membuat kerugian lebih besar lagi,” kata Fery.(Rilis Berita Humas OKU Timur/red).
Tidak ada komentar