Jakarta, Pelita Sumsel – Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir menyebutkan adanya kejanggalan dalam surat panggilan dari kepolisian. Ia menyebutkan bila posisinya sebagai terlapor atau saksi sebagaimana surat panggilan biasanya. “ Tidak tercantum nama pelapor sebagaimana layaknya surat panggilan yang lain,” katanya di dalam rilisnya, Minggu (22/01/2017).
Menurutnya, Ketua Umum PB HMI bukanlah pejabat negara dan keuangan organisasi tidak didapatkan dari kas negara, sehingga jika terdapat persoalan dalam penggunaannya akan diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.
“Laporan Keuangan PB HMI semester 1 telah di laporkan pada pleno 1 PB HMI pada tanggal 27-29 September 2016 dan tidak terdapat persoalan yang krusial, dan tidak ditemukan penggelapan keuangan organisasi baik oleh saya selaku Ketua Umum maupun oleh Sdr. Aristianto Zamzami sebagai Bendahara Umum,” tuturnya.
Ia menjelaskan laporan tersebut sangatlah dipaksakan dan sebagai bentuk kriminalisasi kepada saya sebagai Ketua Umum serta pelemahan terhadap gerakan organisasi. Namun Sebagai warga negara yang baik,pihaknya akan menghadiri panggilan dan memberikan klarifikasi kepada penyidik polda metro Jaya Insya Allah pada hari Senin, 23 Januari 2017.
“Saya siap menghadapi segala resiko yang akan terjadi akibat kriminalisasi tersebut sekalipun saya harus ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Mulyadi juga meminta kepada seluruh kader dan keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam untuk tidak terkecoh pada isu-isu kecil yang dapat mengalihkan fokus kita pada upaya membangun gerakan HMI bersama para ulama dan kembali merapikan barisan, dan memasifkan konsolidasi guna terus menyikapi setiap perkembangan keummatan dan kebangsaan. (wwn)
Tidak ada komentar