Irena Handono Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Ahok Hari Ini
Selasa, 10 Jan 2017 02:15 0 207 Admin Pelita
JAKARTA, Pelita Sumsel – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang kelima hari ini melanjutkan pemeriksaan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan JPU yaitu Irena Handono, Pedri Kasman, Muh Burhanudin, Ibun Baskoro, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.
Terkait kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait dengan Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.(wwn)
Tidak ada komentar