Gambar_Langit

Bupati Melantik 848 Pejabat Eselon di Lingkungan Pemkab Muara Enim

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Jan 2017 16:24 0 123 Redaktur Pelita Sumsel

MUARA ENIM, Pelita Sumsel – Bupati Muara Enim, Ir. H. Muzakir Sai Sohar melakukan peresmian perangkat daerah, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Muara Enim. Di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim. Sabtu, (31/12/2016).

Bupati Muara Enim dalam sambutannya mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut berlakunya peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 2 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah. Dengan berlakunya PP Nomor 18/2016 dan Perda Pemkab Muara Enim Nomor 2 tahun 2016, maka terjadi penyerahan kewenangan urusan ke pemerintah provinsi dan pusat, perubahan nomenklatur SKPD, penggabungan SKPD, peningkatan status SKPD dan lahirnya beberapa SKPD baru.

Pengukuhan dan pelantikan sengaja dilakukan pada 31 Desember 2016 dengan pertimbangan adanya kewajiban kepala SKPD untuk menyelesaikan tugas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan SKPD dan penyusunan keterangan pertanggungjawaban Bupati Muara Enim tahun 2016.

Bupati berpesan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini harus dijadikan momentum untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi lebih baik lagi.

“Dengan adanya perubahan tersebut, saya minta agar pejabat yang mengalami pergeseran dapat segera dapat menyesuaikan diri dan memahami tugas pokok dan fungsinya sesegera mungkin, terutama menyangkut tugas pelayanan kepada masyarakat” kata Muzzakir.

Pejabat yang dilantik berjumlah 848 orang, dengan rincian 1 pejabat eselon IIa, 34 orang eselon IIb, 69 orang eselon IIIa, 128 orang eselon IIIb, 544 orang eselon IVa dan 72 orang dari eselon IVb.

(Wahid)

Sumber : www.muaraenimkab.go.id

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA