PALEMBANG, Pelita Sumsel – Bambang Harianto (20) warga Jalan Sabo King King, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir II, tertangakap saat beraksi melakukan pencurian di sebuah mini market bersama Bherny alias Bebe yang terlebih dahulu ditangkap. Dalam menjalankan aksinya keduanya menggunakan modus berpura – pura menjadi pembeli dengan memesan barang didalam minimarket seperti sepuluh dus kardus aqua serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.
Setelah rokok dan aqua yang mereka pesan dikeluarkan Bambang yang sudah standbay diatas motor langsung membawah kabur barang yang dipesan tanpa membayarnya terlebih dahulu.
“Yang pertama kali saya membawah lari barang diminimarket dikawasan Bukit Besar saat itu saya juga bersama Bebe, caranya sama yaitu berpura – pura memesan barang,”katanya saat dihadirkan Selasa (6/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rahmatulloh mengatakan tersangka Bambang ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku pertama yang telah ditangkap. Tersangka ini merupakan pelaku pencurian spesialis bobol minimarket, modus yang digunakan dengan masuk kedalam minimarket lalu berpura – pura berbelanja.
“Setidaknya sudah tujuh TPK minimarket dikota Palembang sudah disatroni keduanya, untuk tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP,”Pungkasnya.(Daf)
Tidak ada komentar