Gambar_Langit Gambar_Langit

Klaim Aman Kominfo Dorong Penggunaan Tanda Tangan Digital

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Nov 2016 17:37 0 101 Admin Pelita

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Jika di Indonesia selama ini legalitas sebuah dokumen dikatakan sah di mata hukum adalah salah satunya menggunakan tanda tangan asli, maka di era information teknologi saat ini tanda tangan memasuki babak baru. Penggunaan tanda tangan digital akan menggantikan tanda tangan manual. Hal ini terungkap pada sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tema “Pemanfataan Teknologi Informasi dan Tanda Tangan Digital pada Sistem Pemerintahan di hotel Horison Palembang, Selasa (22/11)

Dijelaskan Herry Abdul Aziz, staff ahli Bidang Tekhnologi Kominfo, bahwa dengan semakin banyaknya transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat saat ini maka Kominfo terus mendukung dan mengupayakan kemudahan masyarakat agar memiliki tanda tangan digital yang nantinya dapat digunakan dalam transaksi elektronik.

“Tanda tangan digital ini mampu membuat sebuah dokumen legal tanpa menggunakan kertas serta mampu memberikan empat jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda tangan basah.” Terang Herry.

Sementara itu Direktur keamanan informasi kominfo, Aidil Chendramata menjelaskan tanda tangan Digital merupakan tanda tanda dalam bentuk digital, yang mana dalan tanda tangan digital itu ada data penguna, siapa penguna dan siapa yang mengeluar yang di rangkum dalan tanda tangan digital.

“Mengamankan semua isi file, kalau sudah di tanda tangan file tidak bisa di rubah bahkan satu titikpun tidak dapat di rubah” jelas Aidil Chendrama pada awak media.

Menurut Aidil Chendramata, software yang ada pada Kominfo bisa di gunakan, nanti tinggal mengajukan minta tanda tangan kepada kominfo. Masalah keamaan file yang sudah di tanda tangan digital yang di takutkan akan mudah di dapat oleh hacker dijamin keamanannya karena dokumen yang telah di tandatangan oleh pengguna dan pengeluar surat digital tidak dapat dirubah bentuk dan isinya walau datanya diambil oleh hacker atau peretas.

“Justru itu, kalu setiap file yang sudah ditangani di ambil hacker, mau diapain karena file yang sudah di tanda tangan digital tidak dapat diubah. Dan untuk tambahan keamanan sebenarnya sama dengan seperti kartu kredit, kita harus menjaga PIN kita agar keamanan tanda tangan digital ini tetap terjaga” pungkas Aidil.

(akb)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA