Gambar_Langit

Ishak Mekki; Kepala Sekolah Harus Inovatif dan Kreatif

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Nov 2016 07:27 0 74 Admin Pelita

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki secara resmi membuka seminar nasional Dewan Pendidikan Provinsi Sumsel tentang Implementasi Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (15/11).

Kegiatan ini diikuti 250 orang peserta mulai dari para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi di Palembang, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, Ketua MKKS SMK, Unsur Dinas Pendidikan, Wakil Komite SMA se-Sumsel, seluruh Kepala SMA dan SMK, serta Dosen dan Guru di Kota Palembang.

Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, menyampaikan banyak hal diantaranya mengharapkan seluruh kepala SMA/SMK di Sumsel agar mampu berprestasi dengan bekerja keras dan bekerja cerdas dengan memaknai Era digital sebagai peluang, karena teknologi bisa berdampingan dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Menurutnya, Kepala SMA/SMK tidak mungkin melaksanakan tugas dengan cara yang biasa-biasa saja, melainkan harus ada inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Semua ini dilakukan, kata Ishak Mekki, untuk memastikan bahwa sekolah negeri dan swasta itu setara. Semua mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan mendorong kepala sekolah agar bisa menciptakan layanan pendidikan yang berstandar nasional bahkan internasional.

“Saya ingin memastikan kepala sekolah sanggup bekerja keras dan mampu melakukan inovasi serta terkoneksi satu sama lain memimpin SMA/SMK di Sumsel,” ungkap Ishak Mekki.

Lebih lanjut dikatakannya, kedepan dirinya tidak ingin mendengar adanya keluhan pada layanan yang berubah, melainkan harus lebih baik. Begitu juga Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah menyusun regulasi agar permasalahan yang selama ini menjadi sorotan seperti; penerimaan siswa baru yang tidak transparan, pengangkatan kepala sekolah tanpa melihat kompetensi dan prestasi, kualitas guru yang rendah, sarana prasarana belajar, dan persoalan lain, sehingga semuanya secara bertahap akan dapat kita atasi.

Khusus kepala SMK, diminta memahani dengan baik Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK serta harus betul-betul proaktif dan membangun kemitraan dengan dunia usaha dan industri.

“Petakan apa yang menjadi keunggulan, kelemahan, peluang dan tantangan di masing-masing sekolah. Mulai saat ini, bangun komunikasi, koordinasi dan singkronasi program terbaik untuk masa depan anak-anak di Sumatera Selatan,” tegas Ishak Mekki.

Lebih dalam di paparkan Ishak Mekki, pembangunan pendidikan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan daya saing. Untuk itu, Sumsel menjadikan pendidikan sebagai program strategis dan perioritas serta menjadi point penting dalam kerangka pembangunan Sumsel kedepan.

Sesuai dengan tema seminar nasional ini, lanjut Ishak, semua bertemu untuk berkomitmen melaksanakan tugas sebagai aparatur pendidikan khususnya pada jenjang Sekolah Menengah sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK.

Dijelaskannya, keputusan ini diambil tentunya bukan tanpa pertimbangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat – melalui evaluasi dan kajian yang komprehensif – ternyata bagi sebagian besar Pemerintah Kabupaten/Kota, kewenangan yang ditanggung pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola pendidikan, terlalu berat.

“Sebagai contoh di Sumatera Selatan, seandainya tidak ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dan dana Program Sekolah Gratis, tentu akan sangat berat beban pembiayaan yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan,” tandasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Dr. H Muhammad Sirozi Ph.D dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2014, serta memperloleh informasi dari stakeholder terkait mengenai permasalahan apa saja yang dihadapi dalam mengimplementasikan UU tersebut.

“Kita lakukan dua kegiatan yakni seminar dan rapat koordinasi, kita menghadirkan juga narasumber dari kementrian Pendidikan,” Pungkasnya.

(ril/wdd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA