Tangkap Jaringan Antar Provinsi, Polda Sumsel Amankan Sekilo Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Nov 2016 14:20 0 215 Admin Pelita

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, kali ini sabu seberat satu kilogram berhasil diamankan yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau yang disita dari empat orang tersangka.

M Firmansyah, Suratmin (29), Terry Christian (30) dan Fauzan (44) Keempat tersangka ditangkap saat ketiga pelaku berada di dalam kamar hotel Sanjaya, Jalan Kapten A Rivai Minggu (6/11) lalu.

Menurut Penjelasan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit I dan II Kompol FX Irwan Arianto dan AKBP Andri Sudarmadi keempat pelaku merupakan jaringan pengedar sabu antar provinsi. Sabu dibawah dari Batam menuju Palembang melalui jalur udara.

“Awalnya anggota Subdit I menangkap satu orang dan mengamankan BB sabu seberat 400 gram dan penangkap yang kedua dari dua tersangka berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram, berikut enam unit HP sebagai alat komunikasi,”ucapnya saat gelar tersangka dan barang bukti digedung Ditresnarkoba Polda Sumsel Kamis (10/11).

Masih dikatakannya, tidak berhenti disitu petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fauzan di Jalan Merdeka, tepatnya didepan kantor Pos dengan barang bukti sabu seberat lima ratus gram.

“Barang (Sabu) dari penangkapan tersebut merupakan satu jaringan asal Batam, mengingat Suratmin warga Batam dan tiga tersangka lain warga Palembang (lokal),”tambahnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Suratmin mengaku kalau sabu yang dibawanya dari Batam ke Palembang akan diedarkan di Palembang dengan upah empat puluh juta.

“Baru pertama saya bawak sabu ke Palembang, tapi sebelumnya saya pernah bawak sabu ke Lampung dan Jambi,”akunya.

Untuk keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya maksimal dua puluh tahun penjara.

(Dsr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA