PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Perbuatan Baihaki (67) sungguh biadab, bagaimana tidak bukannya melindungi cucunya TP kakek satu ini justru dengan menodai cucu kandung berulang kali. Akibat perbuatannya tersebut harus dibayar mahal oleh Baihaki setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I Palembang menjatuhkan hukum penjara selama 8,9 tahun Selasa (1/11).
Berdasarkan penilaian majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH, Baihaki warga Jl Taqwa Merah Mata Kelurahan Sei Selincah Kalidoni ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Putusan majelis sama lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Ursula Dewi SH MH selaku jaksa penuntut umum selama 13 tahun penjara.
Sementara itu, Harma Helen penasehat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim, mengingat pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Ursula menuntut Baihaki dipenjara 13 tahun. Adapun denda, subsider, pasal yang dituntutkan sama seperti vonis hakim. Meski ada perbedaan, Ursula menyatakan menerima.
Terungkap dalam persidangan, perbuat tidak senonoh terdakwa kepada TP, siswi SMP yang merupakan cucu kandung Baihaki sendiri. Baihaki dilaporkan sudah empat kali berbuat mesum dengan memaksa TP untuk menuruti nafsu birahinya. Namun, Baihaki tidak pernah melakukan persetubuhan, melainkan hanya berbuat cabul dengan mencium dan memegang TP.
(ril/daf)
Tidak ada komentar