PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Seorang Pemuda Levy Yansyah (25) ditangkap setelah melakukan pencurian Handphone merk Samsung milik Dewi yang tak lain tetangganya sendiri.
Yang miris lagi, alasan Levy Yansyah mencuri tersebuy untuk demi menghidupi neneknya. Diakui levy apa pun akan dilakukannya demi neneknya ini termasuk mencuri, namun akibat ulahnya tersebut dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib Polresta Palembang, Senin (24/10) setelah ditangkap Unit Pidana Umum Polresta Palembang.
Warga Jalan Silaberanti Kelurahan Sulaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) melakukanya aksi pencurian pada Sabtu (16/10) malam, dimana saat melintas dirumah korban melihat jendela kamar tempat Dewi tidur sedang terbuka kemudian langsung didekati dan masuk tanpa pikir panjang langsung mengambil satu handphone korban dan langsung dijual sebesar Rp 250 ribu.
“Uang hasil maling hp itu sudah habis untuk biaya hidup nenek,”katanya,Selasa (25.10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.”Untuk barang bukti kita mengamankan satu memori card milik korban. Sedangkan tersangka akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”tukas Maruly.(daf)
Tidak ada komentar