PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Ikatan Cendikia Muslim Se Indonesia (ICMI) Sumsel Bidang Hukum Dan HAM menggelar Diskusi membahas masalah Penista Al Quran dalam perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Jumat (21/10) dilaksanakan di Sekretariat ICMI Sumsel.
Diskusi ini membahas masalah persoalan yang ramai dibicarakan dalam dua pekan terakhir terkait masalah penistaan agama yang telah di lakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Diskusi yang dipandu oleh salah satu pengacara di sumsel Darmadi Djufri dengan pembicara Pratisi Hukum sekaligus Dewan Pakar ICMI Sumsel, H. Bambang Hariyanto Dan Ulama Ust. Umar Said Ketua FUI Sumsel
Salah Pengurus ICMI Joemarthine Candra menjelaskan bahwa bidang Hukum Dan HAM akan terus melakukan kajian-kajian Hukum yang lagi tranding di Indonesia dan khususnya di sumsel
“Diskusi hari ini kita ambil pembahasan yang hangat dua pekan terakhir ini yaitu penistaan agama yang dilakukan ahok, hasil dari diskusi ini akan kita simpulkan dan bila perlu kita lakukan diskusi lanjutan lagi” ujar Joe Marthine Usai Acara
Sebelumnya H. Bambang Hariyanto dalam paparannya menjelaskan bahwa sepakat dengan kasus penistaann agama adalah persoalan hukum harus diselesaikan oleh hukum. Jauh sebelum kasus ahok, sudah ada aturan hukum yang berlaku membahas masalah penistaan agama yaitu KUHP pasal 156a dan 157, serta sebelumnya telah ada penetapan presiden No 1/1965
“Sudah memenuhi syarat penistaan agama karena sudah terpenuhi unsur penistaan agama dan dengan sengaja dilakukan di muka umum” tegas Mantan Ketua Peradi Palembang dua periode ini Jumat (20/10)
Dikatakan Bambang Hariyanto bahwa ini bukanlah urusan dengan Pilkada DKI, tapi ini persolan agama yang telah di atur dalam hukum positif Indonesia.
“Disarankan seluruh umat islam melakukan upaya hukum, seluruh stakeholder harus bersama melaporkan Ahok karena ini masalah hukum” harapnya. (wwn)
Tidak ada komentar