PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya terhadap 5 Raperda usulan Pemprov Sumsel pada Rapat Paripurna XIX DPRD Sumsel pembicaraan tingkat II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Rabu (5/10).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda dihadiri langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki serta wakil-wakil Ketua DPRD serta FKPD dan SKPD lingkup Pemprov Sumsel.
Dalam laporan Pansus-pansus yang disampaikan masing-masing juru bicara, secara garis besar kelima Pansus menyatakan dapat menerima dan memahami kelima Raperda yang diajukan dengan catatan tertentu yang berisikan saran, himbauan, dan masukan untuk penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan penetapan sebagai peraturan daerah.
Raperda usulan Pemprov Sumsel tersebut yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Sumsel tahun 2016-2025, Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016 Tentang perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri.
Kemudian Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Provinsi Sumsel pada perusahaan perseroan terbatas Bank Sumsel Babel.
Sebelumnya, kelima Pansus DPRD Sumsel ini telah membahas dan meneliti lebih lanjut lima Raperda tersebut bersama SKPD terkait dari tanggal 27 September sampai 4 Oktober 2016.
Pansus I membahas dan meneliti Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.
Pansus II membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri.
Pansus III membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumsel pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel.
Pansus IV membahas Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (ril/daf)
Tidak ada komentar