Kepala Daerah Hingga Kepala Sekolah Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Sumsel

waktu baca 5 menit
Jumat, 30 Sep 2016 16:29 0 154 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi, bukan suatu hal yang luar biasa, karena sejatinya Pemerintah Provinsi Sumsel Sendiri telah berkomitmen untuk memposisikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan. Intervensi anggaran bidang pendidikan (melalui program sekolah gratis dan kuliah gratis) merupakan komitmen untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia.

Dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK menjadi di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi, termasuk status kepega­waiannya, proses sertifikasi hing­ga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP), jumlahnya tidak sedikit mencapai 9.507 orang atau 94,02 persen dari total pegawai yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berjumlah 10.111 orang. Dari sisi aset, ada pengalihan aset SMA/SMK dari Kabupaten Kota ke­pada Provinsi. Demikian pula dengan persoalan keuangan.

Melalui seluruh kepala daerah di Sumsel, Gubernur Sumsel Alex Noerdin meminta agar seluruh sekolah di Sumsel tidak perlu khawatir dengan pengalihan ini karena pengelolaan keuangannya akan diatur kem­bali dan hak – hak sekolah akan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Alex Noerdin juga berharap kepada para Kepala SMA / SMK di Sumsel untuk terus dan tetap focus bekerja serta arif menyikapi persoalan yang mungkin timbul terkait pengalihan kewenangan ini.

“Saya juga meminta untuk optimis bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK tidak mengorbankan mutu pendidikan yang sudah tertata baik selama berada di Kabupaten/Kota bahkan kita berharap terus akan semakin menjadi lebih baik,” Ungkap Alex Noerdin pada acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, serta Dokumentasi (P3D) Urusan Pemerintahan Konkuren di Graha Bina Praja (Auditorium) Pemprov Sumsel, Jumat (30/9).

Kegitan ini dihadiri langsung, Kasubdit Pendidikan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI Ir. Zanariah M.si, Kabag Hukum Tata Laksana dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbut RI Dr. Agus Samil, Sekda Provinsi Sumsel selaku Ketua Inventarisasi P3D serta bupati dan walikota se-Sumsel.

Total serah terima pegawai dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Sumsel sebanyak 10.111 orang dengan rincian, Kabupaten MUBA sebanyak 666 orang, Banyuasin 537, Musirawas 489, Muaraenim 723, OKI 677, OKU 661, OKU Timur 521, OKU Selatan 421, Lahat 757, Empat Lawang 345, Ogan Ilir 537, Musirawas Utara 103, PALI 131, Kota Lubuk Linggau sebanyak 581 orang, Prabumulih 497, Pagaralam 394, dam Kota Palembang Sebanyak 2.071 orang.

Dalam sambutanya Alex Noerdin memaparkan, dengan adanya pengalihan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap personil,  prasarana/sarana, pendanaan dan dokumen, untuk selanjutnya dilakukan serah terima antara pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Proses inventarisasi P3D urusan pemerintahan konkuren, menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan administrasi dan penatausahaan barang milik daerah.

Sebagaimana diketahui masih banyak aset yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta pemekaran daerah yang belum diserah terimakan atau belum selesai benar pencatatannya. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Momentum serah terima P3D urusan pemerintahan konkuren khususnya dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Sumsel yang kita laksanakan hari ini mempunyai arti yang sangat penting, karena menurut ketentuan tahun ini harus sudah tuntas serah terimanya,” ungkap Alex.

Hal lain yang tidak kalah penting, kata Alex, proses P3D ini harus terkoordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan juga dengan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan RI. Terkait dengan kepastian penganggaran pada tahun anggaran 2017 nanti, yang sekarang ini sudah mulai berproses. Terutama masalah kepastian Dana Alokasi Umum yang akan diterima Kabupaten/Kota dan Provinsi di tahun 2017 nanti. Jika salah menginformasikan data personil atau SDM, akan berakibat fatal tidak bisa dibayarkannya gaji ASN atau PNS.

Demikian juga dalam segi kearsipan, antara lain dokumen pendukung sebagai bukti keberadaan barang milik daerah. Arsip aset sangat vital dan penting, maka pengelolaannya harus berdasarkan sistem yang memenuhi persyaratan, yaitu andal, sistematis, utuh, dan menyeluruh sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Arsip aset merupakan tanggung jawab setiap instansi penciptanya, perlu dibuatkan daftar klasifikasi sesuai standar kompetensi, berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

“Dari sisi penganggaran, untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sendiri, dalam menindaklanjuti serahterima kewenangan ini pada prinsipnya untuk anggaran sudah diakomodir pada RAPBD Tahun 2017 namun khusus belanja pegawai kita tunggu angka Dana Alokasi Umum yang akan menampung gaji pegawai. Untuk itu melalui kesempatan ini saya harapkan kepada SKPD terkait hal ini, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk terus mengkoordinasikan dan memastikannya ke Pemerintah Pusat,” terang Alex.

Dalam Kesempatan ini Gubernur Alex Noerdin juga menyampaikan beberapa hal harus menjadi perhatian yakni:

1. Pastikan proses administrasi pengalihan pegawai dapat selesai tepat waktu. Untuk itu saya harapkan koordinasi antara BKD Provinsi Sumatera Selatan, kabupaten/kota, dan BKN Regional VII terus dilaksanakan, guna menghindari kerugian secara administratif bagi pegawai yang terlambat dalam proses pengalihannya;

2. Pastikan sarana dan prasarana yang dialihkan memang ada materil atau barangnya. Untuk itu saya harapkan BPKAD Provinsi, segera duduk satu meja mengkoordinasikan hal ini dengan BPKAD atau DPPKAD masing-masing Kabupaten/Kota ;

3. Pastikan dokumen yang dialihkan yang telah dilaporkan dalam lampiran berita acara serah terima ini, ada dan terpelihara dengan baik pada sekolah-sekolah yang dialihkan dan pada unit kerja penerima pengalihan dokumen tersebut.

4. Pastikan penganggaran untuk kewenangan yang dialihkan ke Provinsi terakomodir di APBD 2017. Untuk itu agar Bappeda Provinsi Sumatera Selatan melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota dan Kementerian Keuangan RI, terutama mengenai Dana Alokasi Umum terkait dengan gaji pegawai.

5. Pastikan status pengalihan kewenangan beberapa urusan Pemerintahan dari kabupaten/kota dan provinsi ke Pusat, yang belum dilaksanakan hari ini untuk segera dikoordinasikan dengan Kementerian teknis terkait. Lakukan koordinasi “jemput bola” oleh SKPD/Instansi vertikal teknis terkait Provinsi Sumatera Selatan.

6. Pastikan semua tindak lanjut kegiatan di atas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semuanya agar diawasi oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota, serta dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA