Transparansi proses seleksi Bawaslu Sumsel akan digugat ke Komisi Informasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Sep 2017 16:03 0 185 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Permintaan transparansi dan keterbukaan informasi hasil skoring penilaian hasil seleksi Bawaslu Sumsel tahap II, yaitu tes tertulis CAT, tes kesehatan tahap I, dan test psikologi tahap I, serta hasil test tahap III, yaitu test kesehatan tahap II, test psikologi tahap II, dan tes wawancara yang diajukan oleh salah satu peserta seleksi Bawaslu Sumsel, atas nama Feri Yuliansyah ditolak oleh Bawaslu RI dengan alasan akan mengungkap rahasia pribadi peserta seleksi lainnya yang menyangkut kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan peserta test bawaslu sumsel.

Peserta seleksi anggota Bawaslu Sumsel, Feri Yuliansyah, di palembang, selasa (19/9) mengatakan dirinya sangat menyayangkan keputusan Bawaslu RI yang menolak untuk membuka informasi hasil rekapitulasi tes seterang-terangnya, untuk mencegah dan meminimalisir kecurigaan publik dan peserta lainnya bahwa hasil tes bawaslu sumsel ini telah dikondisikan.

Menurutnya, dirinya hanya menginginkan keterbukaan informasi dan transparansi rekapitulasi nilai hasil seleksi dari Bawaslu RI karena kejujuran dan transparansi adalah benteng penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis. “Kita hanya menginginkan transparansi rekapitulasi hasil seleksi Bawaslu Sumsel, bukan membuka membuka rahasia pribadi masing-masing peserta seleksi”. Ujar Feri

Feri menjelaskan, dirinya akan sedikit merasa aneh dengan penolakan transparansi kejujuran hasil seleksi bawaslu sumsel ini dengan dalih rahasia pribadi. Menurutnya, Bagaimana kita (masyarakat – red) mengharapkan pemilu yang jujur dan transparan, jika seleksi salah satu lembaga penyelenggara pemilu ini mengabaikan prinsip prinsip kejujuran dan ketransparanan tersebut.

Lebih lanjut feri menjelaskan, dirinya telah berkonsultasi dengan beberapa ahli dan akan menyiapkan draft gugatan sengketa informasi rekapitulasi ke Komisi Informasi, “Kita sudah menyiapkan draft gugatan sengketa informasi ke komisi informasi pusat, sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” jelas Feri.

Dijelaskannya, dirinya sangat optimis Komisi Informasi akan memenangkan gugatan sengketa informasi yang akan diajukannya, sesuai aturan pada Undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP). “insya Allah kita optimis Komisi Informasi akan memenangkan gugatan kita dan akan membuka hasil seleksi bawaslu sumsel sejelas-jelasnya, sesuai amanah UU Keterbukaan informasi Publik” jelasnya.

Ditanya target apa yang hendak dicapai sehingga ngotot menginginkan transparansi dan keterbukaan informasi hasil seleksi Bawaslu Sumsel ini, feri menjelaskan bahwa dari hasil rekapitulasi nilai tersebut, kita bisa melihat secara terang benderang hasil seleksi masing-masing peserta dan apakah seleksi Bawaslu sumsel ini telah dilakukan dengan jujur dan independen, tanpa‛aroma busuk‛pengkondisian. “Transparansi ini akan menjadi titik awal evaluasi pemilu dan sistem demokrasi kita, apakah telah dijalankan sesuai azas pemilu yang jujur dan adil atau masih sekedar lips-service” jelas feri.

Menurutnya, dari transparansi ini juga, setiap peserta bisa menguji dan mengaudit hasil seleksi ini, dimana‛permainan‛ itu dilakukan, untuk evaluasi perbaikan kedepannya. “Ini untuk kontrol kita bersama. Istilahnya ada check and balance, agar dimasa mendatang, proses seleksi penyelenggara pemilu betul-betul dilakukan dengan secara jujur, objektif, independen, dan penuh integritas dari setiap lini tingkatan” jelas feri

Menurutnya, dalam proses seleksi penyelenggara pemilu, bukan hanya kapasitas dan integritas peserta seleksi saja yang di uji, namun juga objektifitas, kapasitas, integritas, dan independensi tim seleksi dan penguji ditingkat pusat juga akan diuji, terutama saat proses wawancara, dimana tingkat objektifitas sangat mengandalkan kapasitas dan integritas penguji.

“Proses seleksi juga mempertaruhkan nama baik dan nama besar anggota timsel, apakah timsel telah melakukan penilaian dengan instrumen dan parameter yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena jika tidak benar-benar, nama baik dan integritas timsel akan hancur dimata publik” Jelasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu RI telah memilih 3 orang komisioner Bawaslu Sumsel periode 2017 – 2022 yaitu Iin Irwanto, Junaidi, dan Iwan Ardiansyah, dari 6 nama yang direkomendasikan oleh tim seleksi bawaslu sumsel. (Ril/yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA