Palembang, Pelita Sumsel- Tujuh saksi diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel atas kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang yang rugikan negara Rp 11.760.000.000.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa penyidik, CG selaku Kepala Kantor BPN Kota Palembang tahun 2016, M selaku Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel tahun 2025, S selaku Kasubag Bankum Biro Hukum Prov. Sumsel tahun 2025, MAS selaku sekretaris yayasan batanghari sembilan, SB selaku staf khusus bidang aset tahun 2016, YH selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang tahun 2016 dan FW selaku Notaris Pembeli Tanah Yayasan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 12.Febuari 2025, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tujuh orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
Vanny juga menyampaikan, para saksi di periksa penyidik mulai dari jam 09.00 Wib hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkapnya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan sekda kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang yang rugikan negara Rp 11.760.000.000.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang.
“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Ia juga menyampaikan, Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
“Telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016,” tegasnya
Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.