Palembang, Pelita Sumsel- Dalam sebuah podcast Lina Mukherjee, mengaku diminta uang sebesar Rp500 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum pegawai PN Palembang, untuk meringankan vonisnya.
Terkait hal tersebut jubir PN Palembang, Raden Zainal Arief, mengatakan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ia membantah keras adanya praktik pemerasan di lingkungan PN Palembang. Bahkan dengan adanya pernyataan Lina berpotensi menjadi fitnah karena tidak menyebutkan identitas jelas oknum yang dimaksud.
“Atas persetujuan Kepala Pengadilan, kami menyatakan bahwa tuduhan ini bisa menjadi fitnah karena tidak ada kejelasan siapa yang dimaksud Lina. Apakah benar pegawai atau hakim PN Palembang? Kami minta kepastian,” tegas Zainal
“Jika ada nama yang jelas, kami siap membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kami tidak akan menutup-nutupi jika memang terbukti ada pelanggaran,” tambahnya.