Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Muratara, mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina masing – masing divonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran RSUD Rupit divonis 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, di PN Tipikor Palembang, kamis (23/1/2025).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dian Minarni dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim
Sedangkan untuk dua terdakwa Jeri Afrimando dan dr Herlina divonis dengan pidana masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Selain pidana penjara terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp211 juta, dengen ketentuan apabila terdakwa tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau, menuntut tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Ketiga tersebut Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran dituntut 4 tahun, sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.