Sidang Korupsi LRT Sumsel, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

waktu baca 4 menit
Selasa, 14 Jan 2025 18:20 0 5 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan lima orang saksi atas nama Musni Wijaya eks Kadishub Sumsel, Uzirman eks Sekdis Perhubungan, Afrian Jon eks Kabid Perhubungan, Ahmad Wahidin eks Kasi Perkeretaapian Disbun dan Prima Novisa eks PPTK Monorel UPTD Dishub 2013, di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/1/2025).

Dalam kasus tersebut JPU menjerat Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Musni Wijaya mengatakan, pernah melakukan persiapan perencanaan pembangunan monorel tahun 2012, persiapan menghadapi Asian Games.

“Saya tidak mengikuti terkait usulan Gubernur Sumsel kepada Presiden RI, ada perubahan awal dari monorel ke LRT, kajian pembebasan lahan dikonsep monorel, konsep LRT Trase/jalurnya sama dengan Monorel dari Bandara-Jakabarkng stasiun akhir,” terang Musni.

Dalam perencanaan monorel FS adalah PT.Penjtana Dyaya, dalam perencanaan harus melalui metode lelang Swakelola dan Pengadaan melalui pihak ketiga tentu berbeda.

“Karena tender tidak bisa hanya diikuti hanya oleh 1 perusahaan saja, harus melibatkan banyak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Ahmad Wahidin menyampaikan, usulan awal adalah Monorel namun ditolak oleh Menhub.

“Alasan dari Mentri karena tidak sesuai dengan perkeretaapian Indonesia, yang mengusulkan dari Monorel ke LRT adalah Gubernur Sumsel, pengusulan melalui rapat saat itu Presiden RI datang namun saya tidak ikut, tapi bahasannya mengenai Asian Games saat itu Kepala Dinas saya adalah NU tahun 2015, yang mengerjakan FS nya adalah PT Perentjana Djaya, ditujukan kepada Mentri BUMN hembusan Mentri Perhubungan,” terang Wahidin.

Sedangkan saksi Primanovisa selalku PPTK mengatakan, Terkait Tender yang dimenangkan oleh PT.Perenjtana Djaya saya tidak tahu prosesnya, PPTK tidak terlibat dalam pemenangan pihak ke 3, yang membiayai proses perencanaan Monorel adalah APBD.

“Saya yang mengkonsep Monorel/LRT diperintah oleh Kepala Bidang (Kabid) saat itu, Direktur Utama PT.Perenjtana Djaya adalah Bambang Hariadi, saya sempat bertemu dengan beliau waktu tanda tangan kontrak, yang menentukan bahwa PT.Perenjtana Djaya adalah pemenang tender, yaitu panitia lelang, saat itu Ketua panitia lelang adalah Purwa Edi jabatan di Dinas Perhubungan jabatannya adalah Kasi,” terang saksi.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, pada sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Ir Tukijo.

Perintah itu, kata jaksa berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.

“Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian,” tegas JPU

Menurut jaksa masih dalam dakwaan, bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo juga disampaikan kepada saksi Ir IGN Joko Hermanto dan saksi Ir Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya.

Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.

Sehingga menetapkan PT. Perentjana Djaja sebagai pelaksana Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

“Dimana terdapat pengkondisian dan adanya kesepakatan fee yang harus diserahkan oleh PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya,” ungkap JPU.

Lanjut JPU dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku rekanan PT Waskita Karya yang tidak sesuai dengan nilai kontrak atau surat perjanjian.

Oleh karena itu atas perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 atau kedua. Perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri diatur dan diancam pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Sementara untuk terdakwa Bambang didakwa pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

LAINNYA