PH Terdakwa Minta Zainal Dibebaskan Kasus Penjualan Cula Badak dan Gading Gajah

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jan 2025 20:21 0 7 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Kuasa hukum dua terdakwa atas nama Aan Darmadi dan M Zaenal Arifin, membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan masing – masing 6 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.

Diketahui kedua terdakwa M Zaenal Arifin dan Aan Darmadi terjerat kasus dugaan kepemilikan dan penjualan cula badak dan gading gajah senilai Rp 43,3 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agung Cipto Adi SH, tim kuasa hukum terdakwa M Zainal Arifin, Dirwansyah SH membacakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam Poin Nota pembelaan, ia selaku kuasa hukum terdakwa menolak atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Untuk Keseluruhanya.

“Serta menyatakan menolak pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,“ tegasnya, Senin (6/1/2025).

Ia juga menyampaikan, bahwa 8 gading gajah milik terdakwa sudah di prenentasi dan dibeli melalui online dan terbuka.

“Jadi kami selaku kuasa hukum terdakwa sekali lagi menegaskan bahwa 8 Cula Badak bukan milik terdakwa melainkan milik DPO Andre, 4 Cula Badak Sumatera Indonesia, dan 4 Cula Badak berasal dari Negara Afrika,“ ungkapnya

Maka dengan itu kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya terdakwa diberikan putusan yang adil dan dilepaskan dari segala tuntutan pidana dengan pidana bebas.

“Demikianlah nota pembelaan (Pledoi) ini kami sampaikan, dengan harapan semoga tuhan yang maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan memberikan kekuatan Iman kepada Majelis Hakim, dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan terhadap para terdakwa,“ tuturnya

Usai sidang terdakwa Muhamad Zainal Arifin, melalui kuasa hukumnya Dirwansyah SH didampingi Remi Rodidian SH dan Imam Wahyudi SH mengatakan untuk sidang hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Menurutnya, dalam poinnya bahwa 8 Gading Gajah milik terdakwa sudah di prenentasi dan dibeli melalui online dan terbuka.

“Terhadap 8 Cula Badak bukan milik terdakwa melainkan milik DPO Andre, jadi kami berharap untuk di DPO segera di tangkap,” tutupnya

Diketahui dikutip dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.

Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.

Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk 17 barang bukti terdiri dari cula badak dan gading gajah berbagai ukuran, diminta untuk dirampas oleh negara.

LAINNYA