Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel yang dibacakan Terri Kristanti SH, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Cerah di PN Palembang, Kamis (14/11/2024).
Terdakwa Cerah dituntut terkait pengedaran narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat netto 2,111 gram dan miliki dua pil ekstasi dengan berat 0,252 gam.
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan bahwa perbuatan terdakwa Cerah bin Herman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Cerah bin Herman dituntut pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cerah bin Herman dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas Jaksa saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU terdakwa Cerah bin Herman melalui kuasa hukum dari posbakum Palembang, akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian polda sumsel pada 18 Juni 2024 bertempat di dibelakang rumah terdakwa di Jl. Lettu H. Nawawi Gaffar LK. Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumsel
Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti apa apa,namun pada saat anggota kepolisian polda sumsel melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan diatas meja dibelakang rumah terdakwa ditemukanlah 15 paket plastic klip transafaran yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,10 dan setelah dilakukan pemeriksaan di labfor kriminalistik Polda Sumsel dengan berat netto 2,130 gram dan 2 butir pil ekstasi warna coklat logo kepala singa dengan berat brutto 0,64 gram
Diketahui berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual, dan apabila sabu-sabu tersebut terjual habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.