Ayah Korban AA Merasa Kecewa Atas Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pembunuhan Anaknya

waktu baca 1 menit
Jumat, 11 Okt 2024 20:48 0 58 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terlihat wajah Safarudin (43) penuh kekecewaan usai Majelis Hakim Pengadilan negeri Palembang, menjatuhkan vonis ringan terhadap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13).

Udin sapaan akrab Safarudin yang mengikuti persidangan dari awal, semula berharap bisa mendapatkan keadilan dimana keempat pelaku divonis dengan hukuman berat.

Dimana MZ, NS dan AS dijatuhi hukuman pembinaan selama satu tahun. Sedangkan IS penjara 10 tahun dan pembinaan selama satu tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, Udin pun tak bergeming. Wajahnya memerah menahan air mata dan mengepalkan tangan.

Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Udin mengomentari putusan dari Hakim.

Tim kuasa hukumnya langsung membawa Udin ke mobil untuk menghindari amarah ayah dari AA yang hendak meledak.

“Biar pak Udin dibawa dulu ke mobil ya untuk ditenangkan,” ungkap Zahra Amalia kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris.

Zahra pun menyampaikan kekecewaannya atas putusan ringan dari majelis Hakim.

Mereka berharap JPU dapat mengambil langkah atas vonis ringan tersebut.

“Kami dari kuasa hukum mendukung jaksa untuk banding. Harus dilihat anak seperti apa yang harus dilindungi,” tutupnya.

LAINNYA