google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemuda Anti Korupsi Gelar Aksi, Minta KPK Usut Dugaan Wewenang Dalam Pilwako Palembang

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Okt 2024 19:20 0 51 Redaktur Romadon

.

Jakarta, Pelita Sumsel- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi, mengelar aksi didepan kantor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10/2024).

 

Aksi tersebut meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilwalkot Palembang 2024. Ini diduga melibatkan mantan Pj Wali Kota Palembang yang kini menjadi salah satu calon wali kota Palembang.

 

“Setelah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Palembang, calon diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memobilisasi pejabat-pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang, sebagai alat untuk memenangkan dirinya pada Pemilihan Wali Kota Palembang,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Brandon, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

 

Penyalahgunaan wewenang itu, lanjut dia dibuktikan dengan adanya ajakan-ajakan dari perangkat kecamatan di kota Palembang yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Isinya, yaitu slogan-slogan dan kegiatan-kegiatan yang cenderung mengarah kepada salah sati calon wali kota Palembang

 

“Selain itu, terdapat kegiatan pembagian sembako yang terdapat label bergambar atribut kampanye mengenakan baju dan slogan kampanye,” tuturnya

 

Tindakan-tindakan yang menggunakan perangkat pemerintahan dan menggunakan fasilitas negara, kata dia tentu berakibat pada pengalokasian anggaran dan dapat dikatakan merugikan keuangan negara.  Atas itu, pihaknya meminta KPK segera memeriksa Ratu Dewa serta pejabat-pejabat pemerintahan Kota Palembang yang diduga ikut terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Menurut Brandon, pihaknya telah mengadukan secara resmi terkait hal ini ke KPK, dengan disertai sejumlah bukti. KPK pun berjanji menindaklanjuti pengaduannya.

 

“KPK harus segera memberikan atensi terhadap setiap tindak-tanduk kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak khususnya Kota Palembang,” tandasnya

 

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan kepada ASN di wilayahnya yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024 bakal diberi sanksi. Bahkan, sanksi terberatnya diberikannya yakni pemberhentian

 

Saya tegaskan berkali-kali setiap apel dan ada kegiatan ASN saya sampaikan ASN baik PNS atau PPPK harus netral. Tidak boleh memihak salah satu calon yang ikut kompetisi, karena jika kedapatan sanksi bisa sampai diberhentikan,” tegasnya, kepada seluruh ASN di Palembang, Selasa (13/8/2024). (Rill)

LAINNYA