Palembang – Terbukti menjual narkotika jenis sabu sebanyak 173,82 gram, tiga terdakwa yakni Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan,
divonis masing-masing 6 tahun penjara.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejati Sumsel Misrianti SH, yang mana ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan
Dalam amar putusan mejelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatanya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (19/9/2024).
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula tepatnya pada tanggal 03 Juni 2024 yang bertempat di Jalan Di Panjaitan Lorong Sunia Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang, bahwa ketiga terdakwa yakni Morist Aldiano, M. Rezky, Purnawan berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumatera Selatan dengan cara (Undercover Buy)
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 Paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat Netto + 173,82 gram.
Selanjutnya para terdakwa bersets barang bukti langsung diamankan kepolda sumsel guna diproses lebih lanjut.