Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, memvonis 1 tahun penjara terdakwa Hendri Zainuddin mantan ketua KONI Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2024).
Selain divonis penjara Hendri Zainuddin juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusannya Majelis Hakim,
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas dalam putusan.
Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.
Atas perbuatannya, terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel, langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan Hakim.
Usai sidang kuasa Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci SH, mengatakan kita sudah dengar bersama – sama putusan dari Majelis Hakim tadi.
“Kami menyatakan pikir – pikir,” ungkap PH HZ
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Hendri Zainuddin eks ketua KONI Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, JPU menyatakan bahwapara terdakwa Hendri Zainuddin, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin selama 1,6 tahun penjara,” tegas JPU disidang.
Atas perbuatannya, terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.