Palembang, Pelita Sumsel – Dua tersangka yakni, FI Selaku Debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK selaku Debitur Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri, ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejari Palembang.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai, Rabu (4/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, maka Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
“FI Selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya) dan KK (Selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri) ditetapkan sebagai Tersangka dikarenakan telah turut serta melakukan perbuatan Pengajuan Kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas,” tegas Ario, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp 5.440.000.000.
“Bahwa untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan terhadap dua Tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan dengan alasan Penahanan yaitu, mempercepat proses Penyidikan. Bahwa, sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Ario.
Dikatakannya, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan Para Tersangka.
“Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.