Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Pada Dinas Kominfo Muba Sebesar Rp 3,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Sep 2024 23:18 0 58 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara yang berasal dari kegiatan pada dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Muba sebesar RP. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen)

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riyady SH,MH dalam kegiatan press Rilis yang di gelar di kantor Kejaksaan negeri Muba Senin (2/9) menyebutkan pengembalian kerugian negara tersebut karena adanya temuan dari BPK RI terhadap kelebihan bayar atas belanja
Kawat/Faksimili/Internet/TV BERLANGGANAN (bandwith) TA. 2020 sampak dengan 2023 Sebesar.
RP. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu
enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen)

“Jadi sebeluhnya pihak ketiga sudah menitipkan uang kerugian negara sebesar 1 Milyar dan hari ini semua dari nilai temuan BPK RI Sudah semua dikembalikan,”ungkap Roy.

Dikatakannya, bahwa pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh BPK RI dan di lanjutkan dengan penyelidikan yang di laksanakan oleh tim Penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024;

“Bahwa pengembalian dilaksanakan melalui 2 tahap, tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dan sisanya Rp. 2.552.494.639,90 (tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua
Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen ) ,”bebernya

Lanjutnya, di kembalikan pada hari ini melalui Bidang Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
dan langsung di setorkan semua dengan SKK kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

“Atas telah dikembalikan kerugian negara ini artinya perkara ini kami nyatakan dihentikan,”imbuhnya.

LAINNYA