Kejati Laksanakan Tahap II Kasi PMD Muba Kasus Korupsi Internet Desa

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Agu 2024 22:51 0 60 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Riduan Kasi keuangan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba.

Tersangka dijerat terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada Jumat 9 Agustus, pihaknya telah melaksanakan tahap ll, terhadap tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yang terkait Kasus dugaan Tindak Pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Internet (PMD) Muba Tahun Anggaran 2019 -2023.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” jelas Vanny (9/8/2024)

Vanny Juga menjelaskan,  untuk tersangka R ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

“Untuk modus operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 27 miliar,“ ungkapnya

Lanjut Vanny, Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dan kedua Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tutupnya

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.

LAINNYA