Sebabkan Adios Meninggal Dunia, Dua Terdakwa Dituntut Mati

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Agu 2024 21:44 0 131 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Dua terdakwa Imam Basri dan Marhan, yang telah kecam membunuh korban atas nama Adios Pratama (38) dengan di cincang di Jalan Abikusno Kertapati, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, di PN Palembang, Selasa (6/8/2024).

Kedua terdakwa yakni Imam Basri dan Marhan yang melakukan pembunuhan terhadap Adios yang dikenal sebagai orang baik di kawasan setempat.

Dalam amar tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Palembang Siti Syariah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Agus Raharjo SH MH.

“Perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban menggunakan pedang sesuai yang diatur pidana pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 kami menunut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Perbuatan terdakwa telah merampas nyawa korban menggunakan sajam jenis pedang dan membacok korban berkali-kali sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya meliputi, kepala, jari putus, leher, tangan dan punggung.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah membuat korban meninggal dunia dan masyarakat sekitar menjadi resah.

“Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Usai sidang Tetri (36) adik korban sangat berterima kasih kepada JPU atas tuntutan mati kedua terdakwa yang membunuh adik kandungnya hingga kejam.

“Kami merasa sudah teradili oleh jaksa yang menuntut mati kedua terdakwa,” tutur kakak kandung korban

Untuk diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 23 Februari 2024 lalu sekitar pukul 17:15 WIB. Terdakwa Imam yang hendak melintas terhalang oleh material yang diletakkan korban di jalan sehingga terdakwa meminta korban untuk merapikannya.

Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh korban yang justru menampar terdakwa. Kemudian terdakwa Imam pulang mengambil sebilah pedang usai ditantang oleh korban.

Selanjutnya ketika dalam perjalanan kembali ke TKP terdakwa Imam bertemu Marhan yang mengikutinya. Sesampainya di lokasi terdakwa kembali meminta korban untuk memindahkan material dari jalan.

Korban kembali menolak dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

LAINNYA