Palembang, Pelita Sumsel- Tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan penyitaan berupa rumah dan dokumen salah satu tersangka, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Penyitaan rumah yang diketahui milik tersangka Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba, yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada kemarin 1 Agustus 2024, tim penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka R.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, berupa rumah tersangka R, satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R dan akte jual beli,” tegas Vanny, Jumat (2/8/2024).
Vanny juga menjelaskan, selain melakukan penyitaan rumah dan sertifikat tanah atas nama tersangka R, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi.
“Ada tiga saksi yang diperiksa inisial A selaku jual beli rumah tersangka R, R selaku kakak tersangka R yang ikut menemani rersangka R melakukan jual beli rumah di kediaman RC (Plt Kadis PMD Muba), dan H selaku pembeli rumah R, saksi diperiksa dari jam 9 pagi hingga selesai,” tuturnya
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.