Palembang, Pelita Sumsel- Terdakwa Febry Fadly hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, memvonis terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa Febry divonis nekat menjadi kurir sabu sebanyak 24 kilogram dengan upah sebesar Rp 48 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukum Jasmadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Febry Fadly alias Lee pada Selasa (19/12/23) pukul 16.00 WIB, di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2. Berawal Jumat (15/12/23) pukul 13.00 WIB, terdakwa Febry Fadly tengah berada di kota Sekayu, dihubungi Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk berangkat ke Palembang.
Untuk mengantarkan 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, di depan Apotek K – 24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.
Sabu 24 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp 48 juta. Lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika, setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.
Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan. Dari penggeledahan kotak kardus warna coklat berikan 24 bungkus narkotika, berada di bagasi belakang mobil. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. (DN)