Palembang, Pelita Sumsel- Diduga demi harta warisan empat orang anak sangat tega melaporkan ibu kandungnya sendiri bernama HJ Kannut, ke Polda Sumsel.
Hal ini terlihat saat Hj Kannut didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, beberapa waktu lalum
Nenek Hj Kannut melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH dari kantor hukuman LBH Bima Sakti, sebenarnya dirinya pilu melihat kasus ini.
“Dan benar kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan mengunakan kursi roda dan didampingi anak sulungnya yakni Ambo Tang (57),” ungkap Novel Sabtu (29/6/2024)
Lanjut Novel lagi, langkah ke depan untuk para pelapor terkhusus anak-anaknya permasalahan hukum yang ditinggal oleh alm suami klien kami ini banyak bermasalah.
“Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya. Karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti,” ungkapnya.
Terkait permasalahan ini, Novel berharap pelapor anak-anaknya bisa mengerti, Pelapor tahu, bahwa Alm meninggal (bapaknya-red).
“Tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan,” katanya.
Sambungnya, yang jelas pihaknya akan menjujung tinggi Keadilan dan mencari keadilan dimana pun berada.
“Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah,” tegas Novel.
Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Hj Kannut, tidak akan melaporkan balik.
“Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada maha kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua,” tutupnya Novel.