Palembang, Pelita Sumsel- Didakwa JPU Kejari Banyuasin, terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023, kuasa hukum dua terdakwa yakni Bambang Gusriandi dan Mirdayani, membacakan nota pembelaan atau eksepsi.
Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi, mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Bambang, mengatakan, dakwaan penuntut bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena susunan surat dakwaan harus cermat dan lengkap.
“Dan ayat (3) menyatakan jika tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud pada ayat (2) huruf b tersebut, maka dakwaan batal demi hukum. Atas dasar itulah kami mengajukan eksepsi,” tegas Arief,
Kamis (6/6/24)
Arief Budiman dalam poin eksepsinya menyoroti surat dakwaan terhadap kliennya yang didakwa secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kenapa surat dakwaan kami anggap tidak cermat dan tidak lengkap, pertama dalam dakwaan tertulis bahwa terdakwa I dan terdakwa II baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Nah, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama ini konsekuensi hukumnya berbeda, kalau secara sendiri-sendiri terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 55. Tapi nyatanya, kedua terdakwa didakwa juga secara bersama-sama jadi seharusnya tidak ada secara sendiri-sendiri,” jelasnya.
Yang kedua mengapa dakwaan tidak lengkap lanjut Arief, karena menurutnya penuntut umum menyembunyikan fakta yang mana terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara.
“Kami menganggap jaksa telah menyembunyikan fakta yang mana klien kami telah mengembalikan kerugian negara pada tanggal 6 Maret 2024 sebelum dijadikan tersangka. Tetapi klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret, ini kan jauh sekali jarak waktunya, artinya dalam perkara ini tidak ada lagi kerugian negara,” tegas Arief.
Dalam eksepsi tersebut kata Arief, pihaknya tidak terlalu banyak berharap karena adanya putusan Mahkamah Kontitusi terkait eksepsi.
“Kami tidak terlalu banyak berharap karena adanya putusan MK terkait eksepsi. Bahwa jika eksepsi dikabulkan maka diperintahkan jaksa untuk memperbaiki. Tetapi eksepsi yang kami sampaikan, merupakan bentuk gambaran kepada majelis hakim bahwa itulah faktanya yang terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Mirdayani, Hendri Umar Adikusuma SH MH mengatakan, bahwa sebagaimana disebutkan dalam PP No 60 tahun 2008 sangat jelas, terhadap hasil pengawasan, wajib disampaikan ke Bupati Banyuasin atau kepala daerah.
Tetapi faktanya, dakwaan tersebut tidak menyebutkan hasil dari pemeriksaan Inspektorat belum diterima, baik dari terdakwa Mirdayani atau pun kepala daerah.
“Dalam poin eksepsi tadi, kita sebutkan ketua Korpri Banyuasin, kami nyatakan dakwaan atau perkara aquo ini, merupakan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Apa yang dilakukan terdakwa Mirdayani murni administrasi, kesalahan dalam pengeluaran keuangan. Dan pertanggung jawabannya ini, yang paling bertanggung jawab ya ketua Korpri,” Jelasnya
Diketahui dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, mendakwa terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.Dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun semuanya telah dikembalikan kedua terdakwa. (DN)