Palembang, Pelita Sumsel- Oknum polisi terdakwa Vulton Matheos yang lakukan penipuan janjikan proyek Fiktif di vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, Kamis (7/3/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
Atas perbuatan terdakwa Vulton Matheos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Vulton Matheos, dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,“ tegas Majelis saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut selama 3 tahun penjara terdakwa Vulton Matheos.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH MH mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming – imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.
Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.
Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta. (DN)