Korupsi Stafsus Bupati Musi Rawas Divonis 4 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mar 2024 22:21 0 150 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti terlibat korupsi
penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sampurna (Persoda) tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar.

Ketiga terdakwa Ismun Yahya staf ahli Bupati Musi Rawas, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara jalani sidang putusan.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim ketua Edi Terial SH MH, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan, sementara itu terdakwa Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4 tahun sedangkan terdakwa Daryadi divonis lebih tinggi selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andriyanto dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismun Yahya dengan pidana selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan, Rabu (6/3/2024)

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Andriyanto diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp733 juta, sementara terdakwa Ismun Yahya sebesar Rp134 juta. Sedangkan terdakwa Daryadi sebesar Rp5,4 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

LAINNYA