Kasus Dana Hibah, JPU Hadirkan Tiga Saksi

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mar 2024 21:14 0 119 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang rugikan negara Rp 3,4 Miliar, dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat dua orang terdakwa eks mantan Sekum dan mantan ketua Harian KONI Sumsel.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, JPU menghadirkan tiga orang saksi di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/3/2/24).

Dalam keterangannya, para saksi diperiksa terkait pengadaan peralatan atlit untuk mengikuti PON di Papua.

“Pada saat itu saya selaku pelatih bulutangkis pernah mengajukan proposal kepada KONI Sumsel terkait beberapa peralatan atlit untuk mengikuti PON,” kata saksi Yaswin disidang

Ketiga saksi juga mengakui bahwa barang-barang pengadaan untuk atlit yang diterimanya sudah sesuai yang diinginkan.

Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) lima saksi dari pihak swasta yang perusahaannya dipinjam untuk pengadaan barang dan jasa oleh KONI Sumsel.

Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa dua terdakwa
Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

LAINNYA