Palsukan BBM Jenis Solar, Terdakwa Arjo di Sidang

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Feb 2024 20:47 0 192 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Palsukan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar terdakwa Arjo Madjuri, jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di PN Palembang.

Dalam sidang JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dihadapan Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH.

Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah memalsukan bahan bakar minyak berjenis solar

“Saya mendapatkan minyak solar olahan tersebut dari daerah Sekayu Musi Banyuasin, yang saya beli seharga Rp 1,500.000 per drum isinya 200 liter,“ jelas terdakwa saat di persidangan

Terdakwa juga mengatakan, untuk bahan campuran atau pewarna minyak, minyak solar olahan dan bensin olahan ia beli di toko Sumber Kimia dijalan Veteran Kota Palembang seharga 20 ribu perkantong plastik ukuran 50 gram

Masih kata terdakwa, setelah bahan – bahan tersebut lengkap baru selanjutnya bahan kimia berwarna kuning tersebut sebanyak 1 sendok makan dicampur minyak olahan tersebut diaduk selama 10 Menit menggunakan gayung.

“Setelah minyak olahan tersebut warnanya terlihat sudah seperti minyak solar yang dijual resmi di SPBU maka minyak olahan tersebut dimasukkan kedalam drigen yang berukuran 10 Liter dan selanjutnya siap untuk dijual,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim

Terdakwa juga mengatakan setelah minyak solar olahan dan minyak bensin olahan siap untuk dijual, kemudian saya jual kepada masyarakat yang lewat di rumah depan depot warung saya, dan minyak tersebut saya jual Rp 10 ribu per liter untuk minyak olahan bensin dan untuk minyak olahan solar saya jual Rp 8 ribu per liter.

Terdakwa juga mengakui apabila berhasil laku terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta

Setelah mendengarkan JPU melakukan pemeriksaan terdakwa sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan

Dalam dakwaan Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada bulan Oktober 2023,anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan bukit baru kecamatan ilir barat l kota Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah

Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan, kemudian setiba dilokasi
teryata di rumah tersebut ada terdakwa
beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan

Berupa 2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 (lima puluh) derigen besar berisi ±750 liter Minyak Solar olahan, 28 (dua puluh delapan) derigen besar berisi ±420 liter Minyak Bensin olahan, 5 (lima) derigen kecil berisi ±30 liter Minyak Solar Olahan, 1 (satu) buah ember kosong ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah drum plastik biru, 1 (satu) buah gayung modifikasi, 1 (satu) buah corong warna biru, dan 1 (satu) buah takaran liter.

Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menayangkan terkait surat -surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut

terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang. (DN)

LAINNYA