Palembang, Pelita Sumsel – Rumah tersangka Andrie Triyono kasus korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung senilai Rp6,4 miliar, digeledah tim pidsus Kejati Sumsel, Selasa (23/1/2024)
Adapun alamat rumah tersangka di Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 4267 RT 77 RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu bundel berkas dan 1 unit handphone.
Koordinator Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara SH MH, membenarkan kegiatan tersebut. Terkait barang yang disita tersebut akan di teliti lebih lanjut oleh tim penyidik guna menguatkan alat bukti penyidikan.
“Hari ini kita telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT. Dari kegiatan ini didapati satu buah bundel berkas dan satu unit handphone yang didapat,” ungkap Noordien, Selasa (23/1/2024)
Sementara itu Ketua RT setempat, Zinal Arifin ketua RT setempat membenarkan rumah tersebut adalah rumah milik kedua orang tua tersangka Andrie Triyono yang kemudian ditempati oleh Andrie Triyono, meski menurut ketua RT jarang dihuni.
“Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi,” tuturnya.
Sementara, dari suasana didalam rumah rumah nampak terlihat sedikit mewah meskipun minim perabotan, hanya ada beberapa tumpukan berkas.
Terlihat dari suasana kamar tidur tersangka Andrie Triyono terbilang cukup mewah bak kamar sebuah hotel lengkap dengan kamar mandi bergaya minimalis di dalamnya.
Diketahui tersangka AT ditangkap tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi Dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 6,4 miliar
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka AT didepan rumah makan dijalan Demang Lebar Daun kota Palembang.
“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan,” tegas Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024) (DN)