Palembang, Pelita Sumsel-Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 diumumkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel bertempat di Kantor Bawaslu Sumsel Jalan OPI Raya Jakabaring Palembang Minggu (11/6) Sore
Timsel yang dibentuk dibagi dua wilayah kerja, yaitu Wilayah I terdiri dari 9 kabupaten kota yaitu Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, dan Lahat
Sedangkan untuk Timsel Wilayah 1 diketuai oleh Dr. Ardiyan Saptawan, M. Si dan Sekretaris, Dr. Markoni Badri, SE, MBA serta tiga orang anggota yaitu Dr. Zakaria Wahab, MBA, Hepri Yadi, SH, MH, dan Erniwati, SH, M. Hum
Timsel Wilayah II meliputi Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dengan personil Dr. Drs. H. Jumroh, M. Si sebagai Ketua, Sekretaris Yudha Mahrom Darma Saputra, SE, M. Si dan Dr. H. KN Sofyan Hasan, SH, MH, Dr. Munajat, SP, M. Si, Dr. Muhamad Uyun, S. Psi, M. Si ketiganya sebagai anggota
Dalam keterangan pers, Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya, S.Sos mengatakan bahwaTimsel yang dibentuk akan bekerja selama dua bulan demi memilih Putra/Putri terbaik di Sumatera Selatan yang ada di 17 Kabupaten/Kota.Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi, tertulis, hingga wawancara. Tim seleksi akan menyerahkan enam nama di tiap Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Sumsel setelah merampungkan seluruh rangkaian tahapan seleksi.
“Mulai besok (12/6/2017) sudah di umumkan tahapan seleksi Panwaslu se sumsel dimulai dengan Pengumuman pendaftaran dari tanggal 12 sampai dengan 16 Juni 2017 ssrta pengembalian berkasa tanggal 17-23 Juni 2017,”/Ungkap Andika
Ditegaskan Andika Bawaslu sumsel Memanggil seluruh elemen masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk ikut seleksi Panwaslu, lihat pengumumannya di media dan web bawaslu
“Calon Panwaslu orang yang mempunyai pengetahuan tentang pemilu dan masalah hukum dan pengalaman tentang penyelenggaraan Pemilu juga tidak menutup kesempatan kepada PNS untuk mengikuti seleksi Panwaslu asal tetap mengacu pada UU ASN,” pungkasnya.(yf)