Dugaan Korupsi BSB Muara Dua Dilimpahkan, Segera Jalani Sidang

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Feb 2023 12:49 0 174 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Pidsus Kejari OKUS, melimpahkan empat berkas perkara dugaan kasus korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Muaradua OKUS, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar, resmi dilimpahkan di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2023)

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus Kejari OKUS, telah menetapkan tiga tersangka, Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra Satpam Bank BSB cabang Muara Dua.

Juru bicara PN Palembang H Sahlan Efendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank BSB Muara Dua OKUS

“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi bank BSB Muara Dua OKUS. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangan nya,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan melimpahkan tahap II berkas dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi salah satu bank plat merah milik BUMD Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan

Kajari OKU Selatan Dr Andi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH menerangkan, ditetapkannya tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dimulai sejak bulan Desember 2022 silam.

“Dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar,” sebutnya saat itu.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, lanjutnya ketiganya melancarkan aksi nekat tersebut dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM.

Bahkan, lanjutnya uang dari aksi nekat tersebut salah satu tersangka Muhammad Ibrahim diduga digunakan untuk main judi Online.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, tukasnya.

Dia menambahkan, oleh karena ulah para tersangka tersebut pihak Bank BSB cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian negara, utamanya kerugian para nasabah.

LAINNYA